INCOTERMS

Jasa Ekspor Impor

INCOTERMS 2020

What’s New?

Walaupun tidak terlihat mengalami perubahan yang dramatis, Incoterms 2020 telah bertransformasi untuk membuatnya lebih mudah dipahami and mencegah misinterpretasi yang seringkali menimbulkan konsekuensi yang cukup serius.

DAT Dirubah Menjadi DPU

Pada Incoterms 2010, DAT (Delivered at Terminal) memiliki arti bahwa barang akan dikirimkan sampai ke terminal tujuan dan dibongkar muatannya. Dalam Incoterms 2020, istilah ini telah dihapus dan diganti dengan istilah DPU (Delivered at Place Unloaded) dengan maksud untuk membuat istilah lokasi pengiriman mempunyai makna yang lebih umum.

FCA and Bills of Lading

Istilah FCA (Free Carrier) dirubah agar pihak pembeli dan penjual bisa sepakat bahwa BL (Bill of Lading) diterbitkan kepada pihak penjual untuk pengiriman barang yang menggunakan pembayaran LC (Letter of Credit). BL sekarang bisa ditukar ketika barang telah sampai di pelabuhan, apabila pengiriman barang telah dikonfirmasi.

Perubahan Asuransi

Istilah CIP (Carriage and Insurance Paid To) telah dirubah agar mendorong pihak penjual untuk membuat  perlindungan asuransi yang lebih tinggi untuk barang – dari level perlindungan minimal sampai hampir level yang maksimal dalam Clause A (Institute of Cargo Clauses).

Untuk CIF (Cost, Insurance & Freight) tetap menggunakan standar asuransi yang telah ditetapkan, yaitu asuransi dasar “minimal” level Clause C (Institute of Cargo Clauses).

Costs (biaya) Telah Diklarifikasi

Biaya telah diklarifikasi berdasarkan masukan dari orang-orang dimana sebelumnya terdapat perselisihan/permasalahan yang meningkat akibat alokasi biaya antara penjual dan pembeli, khususnya pada lokasi pelabuhan atau destinasi pengiriman. Pada prinsipnya, penjual bertanggung jawab terhadap biaya yang timbul sampai tahap pengiriman, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas biaya yang terjadi setelah itu. Pembagian alokasi biaya sekarang bisa dilihat pada peraturan di bagian A9/B9.

Kebutuhan Keamanan

Keamanan kargo semakin penting dan meningkat semenjak peristiwa 9/11 dan aturan 2020 sekarang lebih banyak berfokus pada kebutuhan yang berkaitan dengan keamanan. Kebutuhan keamanan telah ditingkatkan untuk membuat hal seperti kewajiban pengecekan kargo menjadi lebih diutamakan. Pengadaan yang berkaitan dengan keaman telah ditambahkan pada bagian A4 dan A7.

Transportasi Pribadi

Incoterms 2010 mengasumsikan bahwa transportasi barang dilaksanakan oleh kurir pihak ketiga. Mereka tidak berhubungan dengan instansi-instansi yang transportasinya telah disediakan oleh pihak penjual maupun pembeli (contoh: truk milik penjual).

Sekarang, istilah tersebut secara lebih jelas menyatakan bahwa pihak penjual dan pembeli bisa menggunakan transportasi pribadi mereka untuk mengangkut barang dari tempat pengambilan. Pihak pembeli bisa menggunakan jasa angkutan atau mengatur transportasi mereka sendiri dengan aturan FCA sementara pihak penjual sebaiknya menggunakan aturan D manapun (contoh DPU).

Penyajian yang Lebih Baik

Istilah-istilah telah diperbaharui dengan menambahkan gambar dan penjelasan, yang menjelaskan fundamental dari setiap incoterm, seperti : kapan istilah tersebut digunakan, ketika resiko beralih dari penjual kepada pembeli, dan bagaimana biaya-biaya dan kewajiban masing-masing terinci secara jelas di antara para pihak.

Incoterm juga telah disusun ulang agar kewajiban pengiriman masing-masing pihak menjadi lebih jelas.

Kesimpulan dan Penggolongan Incoterms 2020

Group E: Departure

EXW – Ex Works

Incoterm ini merepresentasikan kewajiban penjual yang paling minimal, sebagaimana penjual hanya berkewajiban menyediakan produk/barang di lokasi mereka. Penjual tidak mengangkut barang ke armada pengangkutan dan tidak melakukan clearance untuk ekspor. Pembeli menanggung semua biaya transportasi, pajak ekspor dan impor, dan asuransi kargo, serta resiko pengiriman barang sampai ke tujuan. Pembeli juga mengurus semua keperluan formalitas bea cukai.

Group F: Pre Carriage

FCA – Free Carrier

Penjual mengirim barangnya sampai ke kurir pengiriman and melakukan clearance untuk ekspor. Setelah barang sampai di kurir, pembeli menanggung sisa seluruh biaya dan resikonya. Pembeli bertanggung jawab untuk membeli dan membayar asuransi kargo dan keperluan formalitas impor. FCA merupakan Incoterm yang paling umum digunakan (40% dari seluruh pengiriman internasional). FCA merupakan salah satu favorit bagi pembeli yang ingin memiliki kontrol atas biaya di tempat asal barang dan transportasi internasional melalui freight forwarder.

FAS – Free Alongside Ship

Penjual mengirimkan barang sampai ke pelabuhan dan melakukan clearance untuk ekspor. Resiko kehilangan atau rusak ditanggung oleh pembeli ketika barang telah berada dekat kapal pengangkut. Pembeli menanggung seluruh biaya selanjutnya, termasuk memuat kargo ke dalam kapal, dan juga bertanggung jawab untuk membeli asuransi kargo dan mengurus keperluan formalitas impor. Incoterm hanya bisa digunakan untuk pengiriman laut.

FOB – Free On Board

Penjual mengantar barang sampai ke kapal yang ditunjuk oleh pembeli, memuat barang ke kapal dan melakukan clearance untuk ekspor. Resiko kehilangan atau rusak menjadi tanggung jawab pembeli setelah barang berada di dalam kapal, dan pembeli menanggung semua biaya setelahnya, termasuk asuransi kargo. Pembeli bertanggung jawab atas keperluan formalitas impor. Incoterm ini hanya bisa digunakan untuk pengiriman laut. FCA dirubah agar para pihak sepakat untuk mengeluarkan BL ke penjual setelah barang tiba di pelabuhan.

Group C: Main Carriage

CFR – Cost and Freight

Penjual mengatur dan membayar transportasi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. Penjual bertanggung jawab untuk clearance ekspor. Sebagaimana resiko kehilangan atau kerusakan barang berpindah ke pembeli ketika barang sudah berada di dalam kapal, pembeli bertanggung jawab untuk membeli asuransi kargo. Pembeli bertanggung jawab atas semua keperluan formalitas import. Incoterm ini hanya bisa digunakan untuk pengiriman laut.

CIF – Cost, Insurance and Freight

Penjual melakukan clearance untuk ekspor, membayar biaya asuransi dan biaya pengiriman sampai ke pelabuhan tujuan yang tercantum dalam kontrak penjualan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih dan ditanggung pembeli saat barang sudah berada di dalam kapal. Pembeli bertanggung jawab atas biaya biaya pengiriman, keperluan formalitas impor dan biaya bongkar muatan. Pembeli seharusnya mengetahui bahwa penjual hanya diwajibkan untuk memfasilitasi biaya asuransi yang minimal. Incoterm ini hanya bisa dipakai untuk pengiriman laut.

CPT – Carriage Paid To

Penjual melakukan clearance untuk ekspor dan membayar biaya pra pengiriman dan waktu pengiriman sampai tujuan. Penjual mungkin membayar biaya pengiriman yang dilakukan setelah barang keluar dari pelabuhan bila tertera dalam kontrak. Pembeli bertanggung jawab atas asuransi kargo dan mengurus keperluan formalitas impor. Incoterm ini memiliki 2 poin penting karena resiko berpindah dan biaya-biaya beralih pada tempat-tempat yang berbeda: 1) resiko berpindah ketika barang telah dikirimkan pada kurir di tempat pengiriman yang telah disetujui di lokasi asal (origin), dan 2) lokasi tujuan dimana penjual meletakkan muatannya.

CIP – Carriage and Insurance Paid

Penjual melakukan clearance untuk ekspor and membayar biaya pra pengiriman dan pengiriman ke lokasi tujuan. Penjual mungkin saja membayar biaya transportasi setelah keluar dari perlabuhan yang tertera dalam kontrak. Incoterm ini telah diperbaharui untuk mewajibkan penjual membeli asuransi perlindungan yang mendekati maksimal yaitu setara dengan Clause A (Institute of Cargo Clauses). Resiko berpindah ke pembeli ketika barang telah dimuat di truk pertama. Pembeli bertanggung jawab untuk mengurus keperluan formalitas impor.

Group D: On Carriage

DAP – Delivered At Place

Penjual membayar biaya pengiriman sampai ke lokasi tujuan yang telah ditentukan pembeli dan menanggung semua resiko hingga barang siap di bongkar oleh pembeli. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya yang berkaitan dengan keperluan formalitas impor. Bongkar muat menjadi tanggungan pembeli.​

DPU – Delivered at Place Unloaded

DPU menggantikan DAT. Penjual melakukan clearance untuk ekspor dan membayar biaya pra pengiriman/local freight, pengiriman/freight dan biaya pengiriman dari pelabuhan sampai lokasi tujuan. Pembeli bertanggung jawab atas keperluan formalitas impor. DPU adalah satu-satunya Incoterm yang secara eksplisit mewajibkan seller untuk melakukan bongkar muat.

DDP – Delivered Duty Paid

Incoterm ini mengharuskan pembeli untuk melakukan semua kewajiban. Penjual bertanggung jawab atas pengiriman barang sampai ke lokasi tujuan . Penjual menanggung semua biaya dan resiko dalam mengirim barang sampai ke tujuan and berkewajiban melakukan clearance untuk ekspor dan impor serta mengurus keperluan formalitas bea cukai, termasuk pembayaran pajak-pajak terkait. Para pihak disarankan untuk tidak menggunakan DDP bila penjual tidak mampu melakukan clearance untuk impor.

Obligations, Delivery and Transfer of Risk

Diagram-diagram di bawah ini menggambarkan perbedaan tanggung jawab pada pembeli dan penjual, titik pengantaran dan peralihan resiko pada setiap Incoterm. Diagram-diagram tersebut tidak memberikan gambaran detail seperti yang ada pada buku. Diagram ini hanya dipergunakan sebagai petunjuk pendukung bagi buku resmi Incoterms® 2020.

Bagaimana Cara Menggunakan Incoterms 2020?

  • Identifikasi Incoterms mana usaha yang anda biasanya gunakan.
  • Periksa apakah ada perubahan pada Incoterms 2020 yang mempengaruhi usaha anda.
  • Pertimbangkan bila anda menggunakan Incoterms yang sesuai – banyak usaha-usaha yang masih tetap menggunakan Incoterms yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan usahanya.
  • Perbaharui kontrak anda dengan mengacu pada Incoterms 2020.

Menerapkan Incoterms 2020

Spesifik

Ketika menggunakan Incoterms dalam kontrak penjualan, periksa aturan Incoterm yang sesuai (contoh: FCA, CIP, dsb), tentukan lokasi atau pelabuhan seakurat mungkinm dan cantumkan “Incoterms 2020” (contoh: FCA, Logan International Aiport, Boston, MA, INCOTERMS 2020).

Mengerti Siapa yang Memiliki Tanggung Jawab untuk Menanggung Biaya Muat Barang dan Bongkar Muat

Untuk DAP, DPU atau DDP, penjual berkewajiban mengirim barang sampai pada angkutan yang akan mengantar barang sampai ke tujuan. Pembeli bertanggung jawab untuk melakukan bongkar muatan.

Untuk CPT, CIP, CFR atau CIF, penjual menyelesaikan pengiriman ketika barang telah sampai pelabuhan atau lokasi tujuan. Ketika barang sudah dikirim sampai pelabuhan atau lokasi yang disepakati, pembeli selanjutnya mengambil alih.

Pada FCA, kewajiban penjual terpenuhi ketika barang telah diserahkan kepada pihak angkutan yang telah ditunjuk oleh pembeli pada lokasi yang telah disepakati, bisa pada truk pertama atau pelabuhan origin/asal. Pembeli bertanggung jawab untuk transportasi lokal, bongkar muat di port origin, dan muat barang di kapal/pesawat.

Mengetahui Dimana Resiko Kehilangan Barang Berpindah

Untuk EXW, resiko berpindah ketika di fasilitas penjual atau lokasi yang disepakati, dimana pada umumnya truk pertama.

Untuk FAS atau FOB, resiko berpindah di pelabuhan muat barang, ketika kargo sampai pada terminal atau telah dimuat pada kapal/pesawat setelahnya, sementara FCA resikonya berpindah pada waktu pengiriman pertama atau di pelabuhan muat barang.

Kesalahan persepsi pembeli pada umumnya adalah ketika penjual membayar biaya pengiriman dianggap penjual menanggung semua resiko kehilangan sampai barang telah diantarkan lokasi tujuan yang ditunjuk atau pelabuhan yang tercantum dalam airway bill atau BL. Ketika menggunakan CFR, CIF, CPT atau CIP, resika berpindah ke pembeli ketika barang diserahkan kepada pengangkut di origin/lokasi asal, yang bisa saha ketika barang telah dimuat dalam truk pertama.

Untuk DPU, DAP atau DDP, resiko berpindah ketika barang telah diantar sampai ke lokasi tujuan.


Facebook


Instagram


Linkedin


Home


Why Us


Services


Incoterms


Karir


Hubungi

© 2020 – Eximdo Trisan Makmur – All Rights Reserved


Scroll to Top