Proses impor barang melibatkan serangkaian tindakan dan dokumen yang harus dicermati untuk memastikan kelancaran impor barang dari negara asal ke negara tujuan.
Salah satu dokumen kunci dalam proses ini adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang PIB.
Baca juga: 5 Alasan Impor Barang China Banyak Diminati
Table of Contents
TogglePengertian Pemberitahuan Impor Barang
Merujuk pada penjelasan kemenkeu, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh importir kepada bea cukai atas adanya kegiatan impor barang.
Di dalam dokumen ini berisikan informasi detail mengenai barang yang diimpor, jumlah barang, bea masuk, dan lain-lainnya. Seluruh barang yang diimpor bisa diambil ketika kewajiban pajak dan cukai sudah dilunasi.
Fungsi PIB
Bisa dikatakan bahwa PIB mirip dengan faktur pajak, yang artinya PIB berfungsi sebagai bukti yang sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan oleh importir. Berikut ini beberapa fungsi PIB lainnya:
- Sebagai bukti tagihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemberi barang dan/atau JKP pada PKP.
- Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang membeli barang dan/atau JKP.
- Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM terhadap barang kena pajak.
Form PIB
Komponen PIB yang Harus Diperhatikan
Di dalam PIB terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
1. Kantor Pabean
Bagian yang pertama adalah kantor pabean atau bea cukai yaitu tempat untuk melakukan pengurusan seluruh dokumen-dokumen yang terkait. Pastikan untuk mengisi bagian ini sesuai dengan nama dan kode kantor Pabean tempat didaftarkannya PIB.
2. Nomor Pengajuan
Nomor pengajuan terdiri dari 26 digit dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal penyampaian PIB melalui sistem komputer pelayanan atau media penyimpanan data elektronik, nomor pengajuan diisi sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Modul Aplikasi PIB.
- Dalam hal penyampaian PIB secara tertulis di atas formulir, nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa:
- Kode pengguna yang diberikan oleh Kantor Pabean.
- Nomor pembuatan PIB dari importir.
- Tanggal pembuatan PIB.
Contoh:
- Kode pengguna adalah 9901
- Nomor PIB adalah 1125
- Tanggal pembuatan PIB adalah 04 Oktober 2023
Nomor Pengajuan : 990111 1125 04/10/2023
3. Jenis PIB (Poin A)
Diisi pada kotak yang disediakan dengan kode jenis PIB yang terdiri atas:
- PIB Biasa Jika melakukan impor satu kali, baik untuk barang impor yang sudah tiba ataupun yang diajukan sebelum barang impor tiba bisa menuliskan angka 1 pada kolom yang disediakan.
- PIB BerkalaJika melakukan impor lebih dari satu kali dalam satu periode dan sudah dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean, maka bisa menuliskan angka 2 pada kolom yang disediakan.
4. Jenis Impor (Poin B)
Berbeda dengan jenis PIB diatas, jenis impor yang ada di dalam PIB ini berisikan pencatatan fasilitas pengeluaran barang yang diimpor, seperti:
- Impor Untuk DipakaiJika melakukan impor dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia, maka tuliskan angka 1 pada kolom yang disediakan.
- Impor SementaraJika melakukan impor dengan tujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun, maka tuliskan angka 2 pada kolom yang disediakan.
- Pelayanan SegeraJika barang yang diimpor termasuk dalam jenis pelayanan segera yang diberikan oleh kepabeanan karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean, maka tuliskan angka 5 pada kolom yang sudah disediakan.
- Gabungan 1 & 2Jika jenis impor untuk dipakai dan sementara maka tuliskan angka 9 pada kolom yang sudah disediakan.
5. Cara Pembayaran (Poin C)
Metode pembayaran PIB yang bisa dipilih diantaranya sebagai berikut:
- Pembayaran Biasa/Tunai:Jika pembayaran dilakukan secara tunai atau langsung, maka bisa mencantumkan angka 1 pada kolom yang disediakan.
- Pembayaran Berkala:Jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau berkala, maka mencantumkan angka 2 pada kolom yang disediakan.
- Pembayaran Dengan Jaminan Dalam metode ini importir memerlukan jaminan dari bank sebagai sebuah garansi bahwa importir akan membayar kepada penjual ketika semua syarat sudah terpenuhi. Jika menggunakan cara pembayaran ini maka bisa menuliskan angka 3 pada kolom yang disediakan.
- Lainnya:Pilih pembayaran ini jika dilakukan secara tunai dan menggunakan jaminan dengan mencantumkan angka 9 pada kolom yang disediakan.
6. PPJK
Pada bagian ini berisikan identitas lengkap pemilik jasa PPJK yang ditunjuk, mulai dari NPWP, nama, alamat dan Nomor Pokok PPJK (NP-PPJK).
7. Penjual
Kolom ini berisikan identitas lengkap beserta kode negara penjual, mulai dari nama, alamat dan negara asal perusahaan penjual barang yang bertransaksi dengan importir atau pemilik barang. Pihak yang bertindak sebagai penjual adalah pihak yang bertindak sebagai penjual di invoice. Jika terdapat penjual lebih dari 1, kolom ini diisi dengan nama penjual dengan nilai yang paling tinggi.
8. Importir
Pada bagian ini diisi oleh pihak yang bertindak sebagai penerima barang (consignee) dalam dokumen pengangkutan barang impor (Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkut lainnya). Untuk barang impor yang dikirim melalui laut dan terdapat pemindahtanganan BL, yang bertindak sebagai importir adalah pihak terakhir yang dicantumkan dalam BL.
9. Perkiraana Tanggal Tiba (Poin 11)
Pada bagian ini diisi estimasi waktu yang bisa dicek berdasarkan bill of lading (BL) yang telah dimiliki.
Penyerahan PIB
PIB mengandung rincian atas barang impor beserta detail lainnya. Pada saat ini PIB umumnya diserahkan dalam bentuk elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpanan data dalam bentuk digital. PIB juga bisa diserahkan secara tertulis melalui formulir yang telah ditentukan.
PIB diserahkan bersama dengan beberapa dokumen pelengkap lainnya serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) kepada pejabat di kantor pabean.
Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKS), bisa diserahkan kepada pejabat pabean setelah barang impor tersebut mendapatkan pita cukai dari tempat pengeluaran barang.
Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Merah dan Surat Pemberitahuan Jalur Hijau, akan dilunasi selama 3 hari kerja dari tanggalnya. Untuk jalur MITA Non-Prioritas dan MITA Prioritas, dokumen SPPB nya bisa dilunasi selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Demikian penjelasan singkat tentang PIB yang perlu diketahui sebagai pelaku bisnis. PIB perlu diisi dengan akurat dan benar karena mengandung konstitusi, sehingga bila terjadi kesalahan pengisian bisa mengakibatkan konsekuensi berupa denda atau hal lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis. Jangan lupa bookmark postingan ini agar dapat dilihat kembali.