Eximdo

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban praktis seputar impor, ekspor, bea cukai, dan pengiriman — tanpa jargon yang membingungkan.

Berapa lama proses customs clearance impor di Indonesia?

Tergantung jalur yang ditetapkan Bea Cukai. Jalur hijau biasanya selesai dalam hitungan jam sampai 1 hari kerja setelah PIB dibayar. Jalur kuning butuh 1–3 hari karena ada pemeriksaan dokumen. Jalur merah butuh 3–7 hari karena kontainer harus dibuka dan diperiksa fisik.

Yang sering membuat lama justru bukan Bea Cukai-nya, melainkan dokumen yang tidak lengkap atau izin Lartas yang belum siap. Kalau dokumen beres sebelum kapal tiba, clearance hampir selalu lancar. Karena itu kami selalu memeriksa dokumen klien sebelum barang berangkat dari negara asal.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk impor barang?

Dokumen inti: Commercial Invoice (CI), Packing List (PL), dan Bill of Lading (B/L) untuk laut atau Air Waybill (AWB) untuk udara. Perusahaan Anda juga wajib punya NIB dengan akses kepabeanan (menggantikan API yang lama).

Dokumen tambahan sesuai kondisi: COO/Form E jika ingin tarif FTA, polis asuransi, serta izin Lartas untuk barang tertentu (misalnya SNI untuk mainan, izin BPOM untuk kosmetik). Kirimkan draf dokumen ke kami sebelum shipment — pemeriksaan 15 menit bisa menghemat berhari-hari di pelabuhan.

Apa arti jalur hijau, kuning, dan merah — dan apa yang terjadi di masing-masing?

Setiap PIB ditetapkan ke salah satu jalur pemeriksaan oleh sistem Bea Cukai berdasarkan profil risiko. Jalur hijau: tanpa pemeriksaan — barang langsung bisa keluar setelah bea dibayar (SPPB terbit). Jalur kuning: dokumen diperiksa analis Bea Cukai sebelum SPPB terbit. Jalur merah: kontainer dibuka dan barang diperiksa fisik, dicocokkan dengan dokumen.

Jalur merah bukan berarti ada masalah — importir baru dan komoditas tertentu memang lebih sering kena. Yang penting: dokumen konsisten (jumlah, berat, deskripsi barang cocok dengan fisik). Kami mendampingi pemeriksaan fisik jalur merah setiap minggu, jadi kami tahu persis apa yang diperiksa petugas.

Bagaimana Form E (FTA China–ASEAN) bisa mengurangi bea masuk saya?

Form E adalah Surat Keterangan Asal dari FTA China–ASEAN (ACFTA). Dengan Form E yang sah, banyak produk China bisa masuk dengan tarif preferensi — sering kali 0% — dibandingkan tarif normal (MFN) yang bisa 5–15% atau lebih. Untuk kontainer senilai Rp 1 miliar, itu penghematan puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Syaratnya ketat: Form E harus diterbitkan otoritas resmi China, datanya harus konsisten dengan invoice dan B/L, dan barang harus dikirim langsung (direct consignment). Form E yang cacat ditolak dan tarif kembali normal. Minta supplier Anda menyiapkan Form E sejak awal — kami periksa drafnya sebelum diterbitkan.

Apa itu HS code dan mengapa penting?

HS code adalah kode klasifikasi internasional untuk setiap jenis barang (di Indonesia 8 digit, mengikuti BTKI). Kode inilah yang menentukan tarif bea masuk, pajak impor, dan apakah barang Anda kena aturan Lartas.

Salah klasifikasi berakibat serius: kalau Bea Cukai menetapkan kode berbeda, terbit SPTNP — Anda bayar kekurangan bea plus denda. Sebaliknya, klasifikasi yang tepat (dan memanfaatkan FTA) sering menurunkan biaya secara legal. Kami selalu memverifikasi HS code sebelum PIB diajukan.

Apa itu Lartas dan bagaimana tahu barang saya butuh izin?

Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) adalah daftar barang yang dibatasi atau dilarang impor-ekspornya. Barang Lartas butuh izin sebelum bisa clear: misalnya SNI untuk mainan dan helm, izin BPOM untuk kosmetik dan pangan, Persetujuan Impor untuk besi baja dan elektronik tertentu.

Cara cek resmi: portal INSW (insw.go.id) berdasarkan HS code. Tapi hasilnya sering butuh interpretasi — satu produk bisa kena beberapa aturan sekaligus. Kirimkan deskripsi barang Anda ke kami; pengecekan Lartas kami lakukan gratis sebelum Anda memutuskan impor.

FCL vs LCL — mana yang sebaiknya saya pilih?

FCL (Full Container Load) berarti Anda menyewa satu kontainer penuh; LCL (Less than Container Load) berarti kargo Anda digabung dengan milik importir lain dan membayar per kubikasi (CBM).

Aturan praktis: di atas kira-kira 13–15 CBM, FCL 20 ft biasanya sudah lebih murah — dan barang Anda tidak tersentuh kargo orang lain. LCL cocok untuk kiriman kecil, tapi ada biaya handling di kedua sisi dan jadwal menunggu konsolidasi penuh. Untuk barang yang rentan rusak, FCL hampir selalu lebih aman. Ragu? Kirim dimensi kargo Anda, kami hitungkan dua-duanya.

Wilayah mana saja yang dijangkau layanan trucking Anda?

Trucking kami melayani rute dari Pelabuhan Tanjung Perak (dan Bandara Juanda) ke seluruh Jawa Timur: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang, Jember, dan kota-kota lainnya. Kontainer 20 ft / 40 ft maupun kargo lepas.

Di luar Jawa Timur kami tidak memaksakan diri — lebih baik jujur soal cakupan daripada mengecewakan. Untuk tujuan luar Jawa Timur, kami hubungkan Anda dengan mitra trucking yang sudah biasa kami ajak kerja sama.

Bagaimana cara melacak kiriman saya?

Setiap shipment Eximdo punya nomor DO (format DO.TAHUN.BULAN.NOMOR — tercantum di dokumen dari tim kami). Buka halaman Lacak Kiriman di situs ini, masukkan nomornya, dan Anda melihat status terkini: dari booking, keberangkatan, kedatangan, proses bea cukai, sampai barang terkirim.

Status diperbarui tim operasional kami di setiap tahapan penting — termasuk saat SPPB terbit. Tidak perlu login, dan halamannya ringan dibuka dari ponsel.

Apa itu SPPB dan SPTNP?

SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah dokumen yang paling ditunggu importir: persetujuan resmi Bea Cukai bahwa barang boleh keluar dari pelabuhan. SPPB terbit setelah kewajiban bea dibayar dan pemeriksaan (jika ada) selesai.

SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) adalah kebalikannya — koreksi dari Bea Cukai ketika tarif atau nilai yang Anda laporkan dianggap keliru. Akibatnya: bayar selisih bea plus denda. SPTNP hampir selalu bisa dicegah dengan klasifikasi HS yang benar dan nilai transaksi yang terdokumentasi rapi — di situlah PPJK yang teliti menghemat uang Anda.