bea masuk impor

Panduan Lengkap Bea Masuk Impor di Indonesia

Bagikan

Panduan Lengkap Bea Masuk Impor di Indonesia – Kenaikan harga pokok penjualan menjadi pertimbangan importir saat menentukan harga jual barang di pasar. Jika harga jual terlalu tinggi, barang mungkin menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan produk lokal atau produk impor lain yang serupa.

Oleh karena itu, memahami ini menjadi hal yang sangat penting bagi importir, sehingga importir dapat mengelola biaya impor dengan lebih efektif dan menentukan harga jual yang kompetitif.

Artikel ini akan membahas mengenai bea masuk impor mulai dari definisi, jenis-jenisnya, cara menghitung, hingga tips untuk mengurangi biaya bea masuk impor.

Baca juga: Keunggulan dan Kelemahan Pengiriman Cargo Udara untuk Bisnis Internasional

bea masuk impor

Pengertian

Bea masuk impor adalah biaya yang harus dibayar oleh importir atas barang yang diimpor ke dalam negeri.

Biaya ini dikenakan berdasarkan peraturan kepabeanan untuk melindungi industri dalam negeri dan sebagai sumber pendapatan negara sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Bea masuk impor sudah diterapkan di Indonesia sejak lama dan terus mengalami penyesuaian yang selaras dengan kebijakan ekonomi yang berlaku.

Bea Masuk Tambahan

Selain bea masuk yang berlaku umum, ada juga Bea Masuk Tambahan (BMT) yang dikenakan pada barang tertentu atau dalam kondisi tertentu. Penting untuk diingat bahwa BMT tidak menggantikan bea masuk umum. Berikut adalah beberapa BMT:

1. Bea Masuk Anti Dumping

Bea Masuk Anti Dumping adalah BMT yang dikenakan pada barang impor yang dijual di pasar internasional dengan harga lebih rendah daripada harga normal di negara asalnya. Tujuan utama dari bea masuk ini adalah untuk melindungi industri barang sejenis dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping.

Tarif Bea Masuk Anti Dumping ditetapkan setinggi-tingginya sebesar selisih antara harga normal barang di negara asal dengan harga ekspor yang dikenakan kepada barang impor.

Dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping, pemerintah berusaha untuk mengimbangi harga impor dengan harga pasar yang wajar, sehingga produsen dalam negeri memiliki kesempatan yang lebih adil untuk bersaing.

2. Bea Masuk Imbalan

Bea Masuk Imbalan dikenakan pada barang impor yang menerima subsidi dari negara pengekspor. Alasan bea masuk ini dikenakan jika impor yang dilakukan menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Hal ini dapat menghalangi perkembangan industri dalam negeri dan mengurangi daya saing mereka di pasar domestik.

Tarif Bea Masuk ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai subsidi yang diterima dengan pungutan yang dikenakan saat ekspor untuk menggantikan subsidi tersebut serta biaya terkait permohonan, tanggungan, atau pungutan untuk memperoleh subsidi.

Dengan mengenakan Bea Masuk Imbalan, pemerintah berusaha menjaga persaingan yang adil di pasar domestik dan melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor bersubsidi.

3. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang juga dikenal sebagai safeguard adalah BMT yang diberlakukan pada barang impor ketika terjadi lonjakan jumlah impor yang signifikan terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

Barang impor yang masuk dalam jumlah besar ini dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa.

Lonjakan impor ini juga dapat menghambat pengembangan industri sejenis di dalam negeri karena produsen lokal tidak dapat bersaing dengan arus barang impor yang masuk dengan harga yang lebih murah atau dalam jumlah besar.

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditetapkan setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

4. Bea Masuk Pembalasan

Bea Masuk pembalasan dikenakan pada barang yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Tujuan diberlakukannya bea masuk pembalasan adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari perlakuan tidak adil dari negara lain.

Perlakuan diskriminatif terhadap produk ekspor Indonesia dapat menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Untuk mengatasi dan mencegah kerugian ini, pemerintah mengenakan Bea Masuk ini sebagai langkah balasan terhadap negara yang tidak memperlakukan produk ekspor Indonesia secara adil.

Dengan adanya tarif ini diharapkan ada keadilan dalam perdagangan internasional dan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri.

Cara Menghitung Bea Masuk

Bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean barang yang diimpor yang terdiri dari harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitungnya:

1. Menghitung Nilai Pabean

Nilai pabean diperoleh dengan menjumlahkan harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman, lalu mengalikannya dengan kurs yang berlaku. Rumusnya adalah Nilai Pabean = ( Harga Barang + Biaya Asuransi + Biaya Pengiriman) × Kurs

Contohnya:

Jika Pak Dany mengimpor pompa dengan HS Code 84131910 harga USD 5000, biaya asuransi USD 50, dan biaya pengiriman USD 30, maka perhitungan nilai pabeannya adalah:

(5000+50+30) x Nilai kurs dolar saat ini (Rp 16.232,00) = Rp 82.458.560

2. Menghitung Bea Masuk

Setelah mendapatkan nilai pabean, bea masuk dihitung dengan mengalikan nilai pabean dengan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif bea masuk biasanya ditentukan oleh pemerintah dan bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor melalui HS Code. Rumusnya adalah Bea Masuk = Tarif Bea Masuk × Nilai Pabean

Contohnya:

Jika Pak Dany menimpor pompa dengan HS Code 84131910 berdasarkan insw.go.id tarif bea masuknya adalah 5,00% dan nilai pabean 82.458.560  maka perhitungan bea masuknya adalah:

5,00% x 82.458.560 = 4.122.928

Tips Mengurangi Bea Masuk Impor

Mengurangi biaya bea masuk impor dapat membantu meningkatkan margin keuntungan dan daya saing bisnis Anda. Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

1. Manfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas

Indonesia memiliki beberapa perjanjian perdagangan bebas / Free Trade Agrement (FTA) dengan negara-negara lain. Berdasarkan website resmi dari ftacenter.kemendag.go.id, saat ini Indonesia memiliki 19 perjanjian perdagangan internasional yang masih aktif. Perjanjian-perjanjian ini mencakup berbagai negara di Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika, yang

Dengan memanfaatkan FTA, Anda dapat memperoleh pengurangan atau bahkan pembebasan bea masuk untuk barang impor tertentu.

2. Klasifikasi Barang yang Tepat

Pastikan barang impor Anda menggunakan HS Code yang sesuai. Untuk informasi lebih lengkap mengenai HS Code Anda bisa mengunjungi artikel kami lainnya dengan judul Apa itu HS Code? Simak Penjelasan Lengkapnya. Menggunakan HS Code yang tidak sesuai dapat menyebabkan tarif bea masuk menjadi lebih tinggi atau bahkan terkena sanksi tambahan lainnya.

Memahami bea masuk impor adalah langkah penting bagi setiap bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan mengetahui berbagai jenis bea masuk, cara menghitung bea masuk, dan tips untuk mengurangi biaya masuk, Anda dapat mengelola proses impor dengan lebih efektif dan efisien.

Jasa Ekspor Impor

PT Eximdo Trisan Makmur bergerak di bidang Jasa Ekspor Impor. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melakukan impor maupun ekspor.

Office Location

Ruko Royal Residence Blok BS-15 no. 7B,
Perumahan Royal Residence,
Wiyung, Surabaya 60227,
Jawa Timur, Indonesia

Contact Us

© 2020 - Eximdo Trisan Makmur - All Rights Reserved

Scroll to Top