7 Barang Kiriman di E-commerce Dikenai Tarif Pembebanan Umum (Most Favoured Nation)

Bagikan

7 Barang Kiriman di E-commerce Dikenai Tarif Pembebanan Umum (Most Favoured Nation) E-commerce telah menjadi tren yang mendominasi cara kita berbelanja. Kemudahan berbelanja barang impor di platform e-commerce telah membuatnya semakin populer.

Namun, ada berita terbaru yang perlu diperhatikan bagi para pembeli dan pelaku usaha yang sering berbelanja melalui e-commerce. Beberapa produk impor di e-commerce sekarang dikenai tarif pembebanan umum (most favoured nation).

Baca Juga: 5 Alasan Impor Barang China Banyak Diminati

Pada dasarnya, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dan diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consigment note (CN) dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai dengan US$1.500 per penerima barang per kiriman berlaku tarif bea masuk sebesar 7,5%.

Namun terdapat beberapa barang kiriman yang dikecualikan sehingga tidak dikenai bea masuk sebesar 7,5%. Sehingga tarif bea masuk bisa diatas 7,5% atau bahkan dibawah 7,5%.

Barang Kiriman di E-commerce

Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menambahkan jumlah barang yang akan dikenai tarif pembebanan umum (Most Favoured Nation) menjadi 7 jenis barang sejak 17 Oktober 2023. Berdasarkan aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019 pasal 20 ayat 3 dan 4, telah diatur pungutan tarif bea masuk untuk 3 jenis barang yaitu tekstil dan produk tekstil (HS Code 61, 62, dan 63), alas kaki (HS Code 64), dan tas (HS Code 4204).

Kemudian berdasarkan aturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 Tahun 2023 pasal 29 ayat 4 dan 5 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Ada tambahan 4 jenis barang yaitu sepeda (HS Code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99), kosmetik (HS Code 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, dan 33.07), jam tangan (HS Code 91.01 dan 91.02), serta barang dari besi dan baja (HS Code 73).

Alasan Diberlakukan Aturan MFN

Untuk beberapa barang yang memiliki tarif bea masuk umum lebih dari 7,5% aturan ini diberlakukan karena memiliki transaksi impor yang sangat tinggi. Selain itu alasan lainnya adalah untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.

Produk besi dan baja juga diberlakukan tarif bea masuk umum. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peralihan dari pengiriman kargo umum menjadi barang kiriman.

Besaran Tarif Bea Masuk Umum (Most Favoured Nations)

Berikut besaran tarif beberapa barang kiriman di e-commerce yang mendapatkan tarif MFN:

  1. Kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. Barang ini akan dikenakan pungutan tambahan sebesar 10 hingga 15 persen.
  2. Tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02. Barang ini akan dikenakan pungutan tambahan sebesar 15 hingga 25 persen.
  3. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam HS Code 61, 62 dan 63. Produk tekstil ini akan dikenakan biaya masuk tambahan sebesar 5 hingga 25 persen.
  4. Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 64 dikenakan pungutan tambahan sebesar 5 hingga 30 persen.
  5. Barang dari besi atau baja dengan HS Code 73. Barang ini akan dikenakan pungutan tambahan sebesar 0 hingga 20 persen .
  6. Sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi CKD (Completely Knocked Down), yang diklasifikasikan dalam pos tarif / HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99; Sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12 dikenakan pungutan tambahan sebesar 25 hingga 40 persen.
  7. Jam tangan, yang diklasifikasikan dalarn pos 91.01 dan pos 91.02. Jam tangan impor akan dikenakan pungutan tambahan sebesar 10 persen.

Dalam menyikapi perubahan ini, konsumen diharapkan untuk lebih mempertimbangkan produk-produk lokal dan mendukung industri dalam negeri. Sementara itu, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan strategi mereka untuk menghadapi kebijakan pungutan tambahan ini.

antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah akan menjadi kunci dalam mengelola pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Jangan lupa bookmark postingan ini agar dapat dibaca Kembali.

Jasa Ekspor Impor

PT Eximdo Trisan Makmur bergerak di bidang Jasa Ekspor Impor. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melakukan impor maupun ekspor.

Office Location

Ruko Royal Residence Blok BS-15 no. 7B,
Perumahan Royal Residence,
Wiyung, Surabaya 60227,
Jawa Timur, Indonesia

Contact Us

© 2020 - Eximdo Trisan Makmur - All Rights Reserved

Scroll to Top