Impor dan Ekspor

Apa Itu Lartas Impor? Berikut Penjelasannya

Bagikan

Apa itu Lartas Impor? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Pertumbuhan bisnis internasional membawa dampak signifikan pada aktivitas perdagangan terutama dalam hal impor. Namun, importir kerap kali dihadapkan pada tantangan. Salah satunya adalah Lartas Impor.

Artikel ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Lartas Impor untuk membantu para importir memahami konsep dasar, jenis, tujuan, serta cara menghadapinya. Dengan membaca artikel ini, importir dapat memperkuat pengetahuan dalam menyikapi barang impor yang terkena Lartas.

Baca Juga: Dokumen Packing List dan Fungsinya Dalam Ekspor Impor

Lartas adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan. Lartas merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengontrol masuknya barang tertentu ke dalam negeri. Barang yang termasuk dalam kategori ini dikenal sebagai Barang Lartas.

Pengertian ini penting untuk dipahami agar para importir dapat membedakan antara barang yang bisa diimpor dengan bebas dan barang yang mendapat ketentuan pembatasan atau larangan. Aturan mengenai Lartas bisa dicek pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 Tetang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Apa itu LARTAS IMPOR
Apa itu Lartas Impor?

Tujuan utama dari kebijakan lartas impor adalah untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga keseimbangan perdagangan, serta memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya Lartas Impor, pemerintah dapat mengendalikan aliran barang tertentu yang dapat memiliki dampak negatif pada ekonomi dan keamanan nasional.

Barang Lartas

1. Barang yang Dilarang

Barang yang tidak diizinkan masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia. Jenis barang ini umumnya melibatkan kepentingan strategis nasional, mengandung bahan yang berbahaya, menguasai hajat hidup orang banyak, dan merusak lingkungan hidup. Sebagai contoh, barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan ini antara lain :

  • Gula.
  • Beras.
  • Bahan perusak lapisan ozon.
  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  • Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan chlorofluorocarbon (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi.
  • Bahan obat dan makanan tertentu.
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dan limbah non-bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar.
  • Perkakas tangan siap pakai.
  • Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Untuk Informasi lebih lengkap Anda bisa mengunjungi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022.

2. Barang yang Dibatasi

Barang yang boleh masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi izin dan atau persyaratan khusus dari instansi teknis terkait. Alasan barang ini dibatasi karena memiliki potensi untuk mengganggu keseimbangan atau kepentingan nasional atau mengancam perindustrian dalam negeri. Berikut contoh beberapa barang yang dibatasi:

  • Besi dan Baja.
  • Garam.
  • Telepon seluler.
  • Tekstil dan Produk Tekstil.
  • Minuman beralkohol.
  • Mainan.
  • Minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain.
  • Dll.

Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa mengunjungi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020.

Perlakuan Barang Lartas

Jika terdapat barang lartas impor yang masuk ke daerah pabean, maka Bea Cukai berwenang untuk melakukan pencegahan. Hal ini berlaku untuk berbagai jenis importasi termasuk impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos, dan barang yang masuk melalui terminal kedatangan penumpang.

Bea Cukai kemudian memeriksa regulasi instansi teknis terkait untuk melihat apakah ada pengecualian perizinan untuk barang lartas tersebut. Jika tidak ada pengecualian, maka Bea Cukai tidak dapat memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang lartas tersebut.

Jika importir tidak bisa mengurus perizinan ini, maka harus mengajukan permohonan re-ekspor (Return to Origin) atau bisa mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian kepada kepala kantor pabean setempat.

Jika tidak ada pengurusan izin dan re-ekspor dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan diterima, barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) dan dipungut sewa gudang.

Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabeannya atas barang tidak dikuasai tersebut dalam waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di TPP.  Jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan atau dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Solusi Barang Lartas

Bagi pelaku bisnis yang memiliki barang kategori Lartas Impor, menemukan solusi yang efektif menjadi suatu urgency. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi barang yang terkena Lartas:

1. Identifikasi Jenis Lartas

Identifikasi jenis Lartas yang dikenakan pada barang tersebut. Pahami alasan dan aturan Lartas terkait untuk merancang strategi penanganan yang tepat.

2. Jalin Komunikasi dengan Pihak Terkait

Pelaku bisnis dapat menjalin komunikasi aktif dengan pihak berwenang seperti Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Komunikasi dapat dilakukan untuk mencari pemahaman bersama dan memperoleh informasi lebih lanjut mengenai peluang pengecualian atau persetujuan.

3. Variasi Suplier atau Produk

Pelaku bisnis dapat mencari alternatif supplier atau produk dari dalam negeri yang tidak terkena larangan impor. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko ketergantungan pada satu sumber supplier atau produk dan mencegah dampak dari kebijakan Lartas.

4. Cari Dukungan Profesional

Penting untuk mencari dukungan profesional. Konsultasi dengan ahli perdagangan internasional atau PPJK yang memiliki pengalaman dalam menangani Lartas dapat memberikan wawasan tambahan dan panduan strategis. Keahlian mereka dapat membantu dalam menyusun strategi yang efektif dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam menghadapi realita globalisasi, kebijakan Lartas Impor menjadi instrumen yang penting bagi suatu negara. Meskipun tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional, implementasinya memerlukan keseimbangan agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan hubungan internasional.

Pelaku bisnis dan pemerintah perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan agar kebijakan Lartas Impor dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi dan keamanan nasional.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang konsep ini, pelaku bisnis dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang di tengah dinamika perdnagagan internasional.

Jasa Ekspor Impor

PT Eximdo Trisan Makmur bergerak di bidang Jasa Ekspor Impor. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melakukan impor maupun ekspor.

Office Location

Ruko Royal Residence Blok BS-15 no. 7B,
Perumahan Royal Residence,
Wiyung, Surabaya 60227,
Jawa Timur, Indonesia

Contact Us

© 2020 - Eximdo Trisan Makmur - All Rights Reserved

Scroll to Top