Dalam era globalisasi seperti sekarang, impor barang menjadi salah satu pilihan dalam mengembangkan bisnis. Namun, di balik potensi yang besar dalam impor terdapat sejumlah regulasi dan persyaratan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah memiliki Angka Pengenal Impor (API).
Artikel ini akan membahas tentang API termasuk jenis-jenis API hingga syarat dan langkah-langkah praktis dalam proses pendaftarannya. Dengan memahami informasi ini Anda dapat mempersiapkan rencana impor agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Memasarkan Produk Impor di Pasar Domestik
Table of Contents
TogglePengertian
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 1 ayat 8, Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API dapat dimiliki oleh individu, badan usaha berbentuk badan hukum, maupun non-badan hukum yang terlibat dalam kegiatan impor.
API memiliki peran kunci dalam mengatur dan mengawasi aktivitas impor di Indonesia. Manfaat utama API adalah memungkinkan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor dengan lancar.
Jenis-jenis API
Terdapat 2 jenis API yang bisa digunakan oleh importir. Diantaranya adalah:
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Angka Pengenal Impor Umum (API-U) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang dengan tujuan komersial atau dikonsumsi sendiri.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)
Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang yang akan digunakan sebagai, bahan baku atau bahan tambahan untuk proses produksi. Barang yang diimpor ini dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Syarat dan Cara Mendapatkan API
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permendag Nomor 20 tahun 2021 Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API, sehingga cara untuk mendapatkan API adalah dengan mendaftar NIB. Berikut beberapa langkahnya:
1. Buka situs go.id dan lakukan pendaftaran dengan klik tombol DAFTAR pada bagian pojok kanan atas.
2. Pilih skala usaha yang sesuai (UMK atau Non UMK).
3. Setelah itu lakukan verifikasi data dengan mengisi data jenis pelaku usaha, jenis badan usaha, dan email perusahaan.
4. Buat kata sandi dan isi profil pelaku usaha sesuai dengan data yang dibutuhkan.
5. Setelah NIB terdaftar, lanjutkan pada proses update kepabeanan. Buka kembali situs oss.go.id, login sesuai username dan password yang sudah dibuat.
6. Pada menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PERUBAHAN lalu klik PERUBAHAN DATA USAHA
7. Scroll ke bawah sampai bagian AKTIVITAS IMPOR. Lalu lengkapi datanya.
- Apakah perusahaan Anda akan melakukan impor barang sendiri? Pilih Ya
- Jenis angka Pengenal Impor (API)? Pilih Angka Pengenal Impor Umum (API-U) atau Produsen (API-P)
8. Scroll ke bawah dan centang bagian pernyataan bahwa data dan informasi yang diisi adalah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Klik Selanjutnya kemudian scroll ke bawah dan CETAK NIB.
Dalam menjalankan bisnis impor di Indonesia, memiliki API merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Dengan memahami pengertian, jenis, dan cara mendapatkan API, Anda dapat mempersiapkan rencana impor Anda dengan baik.
Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan di Indonesia, sehingga Anda dapat menjalankan kegiatan impor Anda dengan lancar dan aman.
Selain itu, jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan regulasi terkait impor di Indonesia agar bisnis Anda tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global dengan lebih baik. Jangan lupa bookmark agar dapat dilihat kembali.