Mengenal Bill of Lading dalam Ekspor Impor

Mengenal Bill of Lading dalam Ekspor Impor

Bagikan

Di dunia perdagangan Internasional dalam proses pengiriman barang melalui laut, Bill of Lading atau yang sering disebut BL merupakan dokumen yang sering ditemui. Salah satu fungsi dari BL adalah merupakah dokumen kepemilikan barang. Kami akan memberikan penjelasan singkat untuk memahami hal terkait dengan BL untuk memperluas wawasan anda.

Baca juga : Tren Terkini Bisnis Impor dan Ekspor di Era Digital

Pengertian Bill of Lading

Bill of Lading atau sering disebut sebagai BL merupakan dokumen tanda terima barang yang telah dimuat dalam kapal yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran (shipping line) atau forwarding.

Dokumen ini juga menjadi bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak perjanjian pengangkutan barang melalui laut yang dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan pihak pengirim. Singkatnya BL adalah surat perjanjian pengangkutan antara shipper (pengirim), consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut).

Data yang tercantum di dalam dokumen ini sesuai dengan data yang sudah ada dari shipper berdasarkan barang yang telah masuk dalam container. Pihak maskapai pelayaran tidak akan terlibat dalam proses stuffing (proses muat barang ke dalam container).

Informasi Penting di dalam Bill of Lading

Di dalam dokumen ini terdapat beberapa informasi penting, seperti :

  • Nama dan alamat pengirim
  • Nama dan alamat penerima lengkap dengan Nomer NPWP
  • Nama kapal yang digunakan
  • Deskripsi lengkap mengenai muatan (Jenis Barang, HS Code, Jumlah Packing, Jenis Packing, Berat Kotor dan Volume)
  • Nama Pelabuhan muat (Port of loading)
  • Nama pelabuhan bongkar muatan (Port of Discharge)
  • Nomor BL dan Tanggal Issued BL Serta Tanggal On Board
  • Jenis Pengiriman: Full Container (CY-CY) atau LCL (CFS/CFS)
  • Jenis BL (Original, Telex/Surrendered, Seaway Bill/Express BL)
  • Rincian Freight (Freight Prepaid atau Freight Collect)

bill of lading
bill of lading

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam penggunaan dokumen ini adalah :

  • Shipper atau pihak yang bertindak sebagai pengirim barang.
  • Consignee atau pihak yang berhak menerima barang.
  • Notify party atau pihak yang perlu diberitahu bila barang sudah tiba di pelabuhan tujuan.
  • Carrier atau pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran.
  • Bea Cukai

Seringkali proses pengiriman barang membutuhkan pihak ketiga yang akan membantu dalam pengiriman lintas negara seperti freight forwarder dan customs broker. Dengan adanya pihak ketiga ini dokumen yang dibutuhkan ada 2, yaitu House Bill of Lading dan Master Bill of  LadingHouse Bill of Lading merupakan BL yang diberikan oleh pihak forwarder kepada kliennya.

Sebaliknya, Master Bill of Lading merupakan BL yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan diberikan kepada pihak forwarder sebagai bukti barang yang sudah diterima dalam kondisi baik dan siap untuk dikirimkan ke alamat ke Port Destination.

Memilih jasa forwarder yang tepat sangatlah penting, apalagi bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis hingga ke luar negeri. Pilih forwarder yang dapat membantu anda dalam memberikan refrensi pengiriman yang lebih tepat dan efisien. Simak beberapa tips dalam memilih jasa freight forwarder dengan klik link berikut ini : Tips Memilih Jasa Forwarder yang Terpercaya

Fungsi Bill of Lading

Sebagai dokumen pelayaran yang sangat penting, dokumen ini memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

1. Bukti Tanda Terima Muatan

Fungsi yang pertama adalah sebagai bukti informasi tanda terima mengenai tiga hal berikut ini :

  • Barang yang akan dikirimkan sudah diterima oleh pihak maskapai pelayaran.
  • Barang sudah selesai menjalani proses pengangkutan untuk masuk ke dalam kapal.
  • Barang sudah meninggalkan pelabuhan asal (origin) menuju pelabuhan tujuan.

2. Dokumen Kepemilikan

Fungsi berikutnya adalah sebagai surat tanda kepemilikan barang untuk pihak pemegang BL (yang namanya tercantum di dalam BL), sehingga nantinya pihak penerima harus menunjukkan tanda identitas diri yang sah sebagaimana yang sudah dimuat didalam BL.

Bagaimana bila pemilik barang yang namanya tercantum tidak memegang BL yang asli? Apakah barang tersebut bisa diberikan/direlease kepada pemilik barang tersebut? Bisa dengan menggunakan Telex Release / Surrender BL.

Telex release adalah metode dari release barang kepada consignee dari shipper melalui sebuah pesan digital/email sehingga tidak membutuhkan BL Original sedangkan Surrender BL adalah dokumen sah yang diterbitkan oleh eksportir untuk mengakhiri kepemilikannya atas barang kiriman dan mengalihkannya kepada importir.

Ketika importir telah menyelesaikan pembayaran barangnya, eksportir melepaskan haknya atas barang yang dikirim dan tidak dapat menuntut kembali kepemilikannya. Surrender BL diperlukan untuk pengalihan kepemilikan barang.

3. Kontrak Pengangkutan

Fungsi yang terakhir adalah sebagai surat kontrak pengangkutan antara maskapai pelayaran dengan pihak pengirim barang, sehingga di dalam dokumen ini akan tercantum jenis barang dan lokasi tujuan pengirimannya.

Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai Bill of Lading. Selain itu masih banyak hal yang harus dipahami di dalam dunia jasa impor dan ekspor. Jangan lupa bookmark halaman ini agar tidak perlu mencari-cari lagi nantinya.

Jasa Ekspor Impor

PT Eximdo Trisan Makmur bergerak di bidang Jasa Ekspor Impor. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melakukan impor maupun ekspor.

Office Location

Ruko Royal Residence Blok BS-15 no. 7B,
Perumahan Royal Residence,
Wiyung, Surabaya 60227,
Jawa Timur, Indonesia

Contact Us

© 2020 - Eximdo Trisan Makmur - All Rights Reserved

Scroll to Top