pengertian importir

Pengertian Importir dan Jenis-jenisnya

Bagikan

Pengertian importir dan Jenis-jenisnya – Perdagangan internasional telah menjadi elemen utama dalam ekonomi global saat ini. Negara-negara di seluruh dunia terlibat dalam pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memenuhi kebutuhan konsumen, mengakses pasar yang lebih luas, dan mengoptimalkan sumber daya. 

Salah satu elemen kunci yang memainkan peran penting dalam menghubungkan produk dari negara asal dengan pasar domestik adalah importir.

Pengertian importir

Pengertian Importir

Menurut KBBI importir adalah orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir. 

Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 299 tahun 2021 yang dimaksud Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Baca juga : 5 Cara Jitu Menjadi Importir Profesional yang Sukses

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa importir adalah orang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan yang melakukan aktivitas memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Jenis-Jenis Importir

Importir sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis yang dikenal dalam industri perdagangan. Berikut ini adalah beberapa jenis importir :

1. Approved Traders

Approved traders adalah importir yang telah mendapatkan izin khusus atau diistimewakan oleh pemerintah untuk mengimpor jenis barang tertentu. 

Biasanya ini dilakukan oleh Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan yang diperlukan oleh pemerintah. Perusahaan yang memiliki keistimewaan ini disebut sebagai approved treaders.

2. Import Merchant

Import Merchant adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari pemerintah dalam bentuk lisensi TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Impor). Jenis ini biasanya melakukan impor barang-barang khusus yang tercantum dalam lisensi TAPPI, sehingga barang-barang di luar izin tersebut tidak bisa dimasukkan ke Indonesia.

3. Importir Umum

Jenis berikutnya adalah importir umum. Importir jenis ini umumnya melakukan impor aneka macam barang dan dilaksanakan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah seperti Perseroan Niaga.

4. Importir Terbatas

Importir terbatas merupakan badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk bisa melakukan kegiatan impor untuk jenis barang tertentu. 

Perusahaan tersebut terdiri dari UU PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMD (Penanaman Modal Dalam negeri) yang memperoleh izin melalui API-T atau Angka Pengenal Importir Terbatas dari pihak BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan. 

Jenis-jenis barang yang boleh diimpor adalah mesin dan bahan baku. Barang yang diimpor juga tidak boleh diperjualbelikan.

5. Sole Agent Importer

Importir terakhir adalah Sole Agent Importer. Jika keempat jenis importir sebelumnya adalah importir dari dalam negeri, berbeda dengan jenis importir satu ini. 

Sole Agent Importer adalah perusahaan asing yang ingin menjual barangnya ke Indonesia dengan mendirikan kantor perwakilan di Indonesia sebagai agen untuk mengimpor hasil produknya ke Indonesia dari negara asalnya.

Dalam perdagangan internasinal peran importir sangat penting karena mereka memfasilitasi aliran barang-barang dari negara asal ke negara tujuan. Jenis-jenis importir yang beragam ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika pasar global. 

Dengan pemahaman yang baik tentang importir, Anda dapat menjalankan aktivitas impor dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan lupa bookmark postingan ini agar dapat dilihat kembali.

Jasa Ekspor Impor

PT Eximdo Trisan Makmur bergerak di bidang Jasa Ekspor Impor. Kami hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melakukan impor maupun ekspor.

Office Location

Ruko Royal Residence Blok BS-15 no. 7B,
Perumahan Royal Residence,
Wiyung, Surabaya 60227,
Jawa Timur, Indonesia

Contact Us

© 2020 - Eximdo Trisan Makmur - All Rights Reserved

Scroll to Top