Mengenal Airway Bill dalam Ekspor Impor – Ekspor dan impor merupakan aktivitas bisnis yang memerlukan pemahaman terkait dokumen dan prosedur. Salah satu dokumen yang termasuk penting dalam proses ini adalah Airway Bill atau biasa disebut AWB.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian AWB dan komponen penting yang ada di dalamnya beserta jenis-jenis AWB.
Baca juga: Mengenal Bill of Lading dalam Ekspor Impor
Table of Contents
ToggleApa itu Airway Bill?
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 tentang Penerbangan, Airway Bill atau Surat Muatan Udara merupakan suatu dokumen yang dapat berbentuk cetak melalui proses elektronik atau bentuk lainnya yang menjadi bukti sah perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pihak pengangkut.
Sebelum barang dimuat ke pesawat, pihak pengangkut wajib menandatangani AWB yang telah dibuat sebagai bukti sah bahwa dokumen tersebut memiliki keabsahan hukum.
AWB diterapkan khusus untuk pengiriman barang melalui jalur udara, atau dari satu bandara ke bandara lainnya, dan berfungsi sebagai alat pelacakan yang memudahkan pemantauan keberadaan barang yang sedang dikirim. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 yang berlaku sejak 30 Desember 2014, AWB diakui sejajar dengan faktur pajak.
Informasi Penting dalam Airway Bill
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 155 ayat 2, dinyatakan bahwa AWB paling sedikit harus memuat beberapa hal, diantaranya adalah:
- Tempat dan tanggal surat muatan udara dibuat.
- Tempat pemberangkatan dan tujuan.
- Nama dan alamat pengangkut pertama.
- Nama dan alamat pengirim kargo.
- Nama dan alamat penerima kargo.
- Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada.
- Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo.
- Jenis atau macam kargo yang dikirim.
- Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
Fungsi Airway Bill
Selain sebagai faktur pajak dan melacak keberadaan barang yang sedang dikirim, AWB memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu:
1. Sebagai Tanda Bukti Pengiriman
Fungsi pertama dari dokumen AWB adalah sebagai bukti pengiriman barang. Dalam AWB, terdapat informasi mengenai pengiriman seperti alamat pengirim dan penerima, jenis barang yang dikirim, beserta beratnya.
Dengan adanya informasi ini pihak ekspedisi bisa dengan jelas mengetahui barang apa yang dikirim untuk memastikan pengiriman aman hingga tujuan akhir. Selain itu, keberadaan AWB juga memberikan kemudahan bagi penerima dalam melakukan pelacakan pengiriman.
Jika barang yang dikirim mengalami keterlambatan, penerima dapat menghubungi pihak ekspedisi atau pengirim untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
2. Jaminan untuk Asuransi
Saat mengirimkan barang, umumnya sudah disertakan jaminan asuransi pengiriman. Dalam hal ini AWB berfungsi sebagai syarat yang diperlukan untuk mengajukan klaim jika barang yang diterima mengalami kerusakan atau hilang.
Dokumen ini mencakup berbagai informasi krusial termasuk rincian jaminan asuransi. Keberadaan AWB dapat memberikan rasa keamanan ekstra bagi penerima barang dan proses klaim dapat dilakukan dengan lancar.
3. Dokumen Kontrak
AWB berperan penting sebagai dokumen sah yang mengikat antara pengirim barang dan pihak ekspedisi. Dokumen ini menjelaskan perjanjian pengangkutan udara dan persyaratan pengiriman yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Jika terjadi masalah dalam pengiriman, seperti kesalahan alamat tujuan, maka pihak ekspedisi akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
4. Dokumen Pengambilan Barang
Tanpa adanya AWB, barang yang dikirim dari luar negeri tidak dapat diambil. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut pada dasarnya akan diminta ketika barang tiba di bandara kota tujuan.
AWB menjadi bukti bahwa ekspedisi kargo telah mengambil barang dari pengangkut dan akan mengirimkannya kepada pemesan barang.
Dalam dunia ekspor impor pemahaman yang baik tentang Airway Bill sangat penting. AWB tidak hanya menjadi bukti fisik pengiriman barang, tetapi juga merupakan dasar hukum untuk transaksi pengangkutan udara.
Eksportir dan importir perlu memastikan bahwa AWB telah dibuat dengan benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan peraturan perdagangan internasional.
Dengan memahami peran dan fungsi AWB, para pelaku bisnis dapat mengoptimalkan proses ekspor impor mereka dan memastikan kelancaran pergerakan barang melalui rantai pasok global. Jangan lupa bookmark postingan ini agar dapat dilihat kembali.