Sampai bulan Juni 2024 berdasarkan Berita Resmi Statistik No. 52/07/Th. XXVII yang dikeluarkan oleh BPS, 15 Juli 2024, impor besi dan baja masih menduduki peringkat 4 teratas sebagai komoditi yang paling sering diimpor di Indonesia dengan nilai US$ 981,9 Juta di bulan Juni.
Meskipun besi dan baja termasuk dalam kategori barang terkena Lartas (Larangan dan Pembatasan), kebutuhan akan komoditas ini tetap tinggi untuk mendukung industri manufaktur dan pembangunan di Indonesia.
Baca Juga: Apa itu HS Code? Simak Penjelasan Lengkapnya
Meskipun impor komoditas ini terkena Lartas, penting untuk memahami bahwa pembatasan ini bukan hambatan mutlak. Sebaliknya, Lartas hadir untuk melindungi industri besi dan baja dalam negeri dari dampak negatif pembukaan impor yang tidak terkontrol.
Table of Contents
TogglePersyaratan Untuk Impor Besi Baja
Bagi para pengusaha yang tertarik untuk terlibat dalam impor komoditas ini, pemahaman mendalam tentang persyaratan dokumen penting untuk diketahui dengan lebih jelas agar proses impor komoditas ini berjalan dengan lancer.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.4/2022 setidaknya terdapat 298 Kode HS produk besi, baja dan turunannya yang terkena Lartas dan mensyaratkan adanya dokumen Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk impor komoditas besi dan baja, serta produk turunannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Dokumen Pertimbangan Teknis
Dokumen ini, diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Walaupun tidak dituliskan dalam regulasi Kementerian Keuangan untuk impor besi dan baja, dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
Melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), importir dapat mengajukan dokumen ini dengan menyiapkan berbagai macam dokumen legal perusahaan seperti NIB, NPWP, Izin Usaha Industri (IUI), dan lain sebagainya. Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi halaman dari Kementerian Perindustrian RI di sini
2. Dokumen Persetujuan Impor
Persyaratan berikutnya adalah menyediakan Dokumen Persetujuan Impor. Dokumen ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja. Dokumen ini harus dimiliki oleh importir untuk proses kepabeanan.
Jika importir tidak bisa menunjukkan dokumen ini saat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maka besi dan baja yang diimpor tidak bisa dikeluarkan.
Untuk proses pengajuan dokumen PI, importir dapat melakukan registrasi di portal INATRADE Kemendag RI. Dalam proses pengajuan ini, importir akan diminta untuk mengunggah dokumen Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.
3. Dokumen Laporan Surveyor
Dokumen Laporan Surveyor adalah laporan hasil verifikasi teknis atas barang yang akan diimpor dan diterbitkan oleh Lembaga Surveyor Independen (LSI). Penerbitan dokumen ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang ketentuan Impor Besi dan Baja.
Importir dapat mengajukan permohonan verifikasi teknis kepada LSI untuk memeriksa besi dan baja sebelum proses pengiriman ke Indonesia. Proses verifikasi ini dilakukan di negara asal. Setelah selesai, LSI akan mengeluarkan certificate of inspection atau Laporan Surveyor berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Teknisnya, importir cukup mendaftarkan perusahaan ke sistem LSI dan mengajukan permohonan verifikasi teknis.
4. Proses Clearance
Terakhir adalah proses clearance. Ini adalah langkah yang tak terhindarkan saat melakukan impor dan ekspor barang. Ditahap ini barang akan diperiksa dan dilakukan pembayaran bea masuk serta pajak yang berkaitan dengan impor besi dan baja.
Khusus komoditas besi dan baja yang termasuk dalam daftar Lartas, importir harus siap dengan dokumen Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, importir diberi batas waktu 30 hari untuk melengkapinya.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan importir gagal menyerahkan dokumen yang diminta, besi dan baja yang diimpor akan diarahkan untuk direekspor atau dikeluarkan sebagian.
Pada tahap ini, importir dapat mendaftar melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Jika proses ini dirasa sulit, importir dapat menggunakan layanan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau layanan Customs Clearance untuk membantu proses pengeluaran besi dan baja.
Dalam semua tahap ini, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci. Tidak memiliki dokumen yang diperlukan bisa berujung pada reekspor atau dikeluarkan sebagian dan akhirnya memicu pembengkakan biaya.
Jadi, memahami prosedur dan memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah langkah krusial untuk sukses dalam impor besi dan baja ke Indonesia. Jangan lupa bookmark postingan ini agar dapat dilihat kembali.